Polsek Sungai Tabuk Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan

MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial MNR (37) berhasil diamankan bersama barang bukti pada Minggu (21/09/2025) siang.

Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito menerangkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama AP (24), warga Kabupaten Kapuas, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Korban memarkir sepeda motornya di pelataran rumah kantor pelayaran di Komplek Bimaland Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat hendak pulang kerja pada sore harinya, korban mendapati motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Tabuk. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk.

“Tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti,” tambah AKP Margito.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui sistem COD kepada seseorang yang kini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain topi biru muda merk FOX, kacamata coklat, kaos kuning bertuliskan Jordan, celana pendek abu-abu merk Calvin Klein, sepasang sepatu putih, serta helm korban merk Marcolino warna abu-abu.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. (Humresbjr)