MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Intan 2026 di wilayah hukum Polres Banjar, Rabu (4/2/2026) pagi. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dan dihadiri awak media cetak, elektronik, serta media online.
Operasi Kepolisian Kewilayahan Intan 2026 dilaksanakan dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, termasuk pelaku utama, penadah, serta jaringan kejahatan.

Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dengan capaian sebagai berikut:
Target Operasi (TO) : 9 orang
Non Target Operasi (Non TO) : 8 orang
Barang temuan : 8 unit kendaraan bermotor roda dua

Lebih lanjut, Kapolres Banjar menjelaskan rincian Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap selama Operasi Kepolisian Kewilayahan Intan 2026, antara lain:
•LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Martapura, jenis perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.
•LP/B/15/I/2026/SPKT/Polsek Kertak Hanyar/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Kertak Hanyar, jenis perkara penggelapan sepeda motor.
•LP/B/18/I/2026/SPKT/Polsek Sungai Tabuk/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Sungai Tabuk, jenis perkara pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
•LP/B/21/I/2026/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Simpang Empat, jenis perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.
•LP/B/24/I/2026/SPKT/Polsek Aranio/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Aranio, jenis perkara penggelapan kendaraan bermotor.
•LP/B/27/I/2026/SPKT/Polsek Martapura Timur/Polres Banjar/Polda Kalsel, dengan TKP di Kecamatan Martapura Timur, jenis perkara pencurian kendaraan bermotor.
Adapun barang temuan yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Intan 2026 sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian jenis sebagai berikut:
Sepeda motor Honda Beat sebanyak 2 unit.
Sepeda motor Yamaha Jupiter MX sebanyak 3 unit.
Sepeda motor Yamaha Mio sebanyak 1 unit.
Sepeda motor Honda Revo sebanyak 1 unit.
Sepeda motor Yamaha MX sebanyak 1 unit.
Seluruh kendaraan bermotor tersebut merupakan hasil tindak pidana dan telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Banjar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain kendaraan roda dua, Polres Banjar juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat dan roda enam, berupa 1 (satu) unit mobil barang jenis pick up merk Suzuki warna hitam dan 1 (satu) unit mobil dump truck warna hijau.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Polres Banjar turut menghadirkan pemilik mobil dump truck dan mobil pick up yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus
Kapolres Banjar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Banjar dan Polsek jajaran melalui upaya preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan. (Humresbjr)
