MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Selasa tanggal 26 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Hasil Ops Antik Intan Polres Banjar yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di Pendopo Tatya Dharaka Polres Banjar.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang digelar sejak 12 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026. Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan total 54 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersangka tersebut, terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan. Adapun rincian pengungkapan kasus yakni 5 kasus target operasi (TO) dan 41 kasus non target operasi (Non TO).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 86,62 gram, psikotropika sebanyak 368 butir, serta ekstasi sebanyak 26 butir.
Dari total barang bukti sabu yang disita, apabila diuangkan dengan asumsi harga Rp1.800.000 per gram, maka bernilai sekitar Rp155.916.000. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 692 jiwa.
Sedangkan barang bukti ekstasi sebanyak 26 butir diperkirakan bernilai Rp20.800.000 dengan asumsi harga Rp800.000 per butir, serta dapat menyelamatkan 26 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti psikotropika sebanyak 368 butir diperkirakan bernilai Rp9.200.000 dengan asumsi harga Rp25.000 per butir, serta diperkirakan dapat menyelamatkan 368 jiwa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 KUHP terkait tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (HumresBanjar)
