Satresnarkoba Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Senin (08/06/2026), bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli. Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura serta sejumlah pejabat Polres Banjar. sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 127,97 gram. Berdasarkan estimasi harga per gram sebesar Rp1.800.000, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp230.346.000.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan tidak disalahgunakan.

Selain memiliki nilai ekonomis yang cukup besar, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka penyitaan dan pemusnahan sebanyak 127,97 gram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.023 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polres Banjar terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (HumresBanjar)