MARTAPURA – resbanjar.kalsel.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah tower BTS di wilayah Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan dan kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di tower TBG yang berada di Jalan Pasar Cindai Alus, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
Kasus terungkap setelah seorang saksi berinisial M melihat seseorang yang tidak dikenal memasuki area tower menggunakan mobil dengan cara membuka pagar samping setelah melepas baut pengaman. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada saksi lain berinisial N selaku penanggung jawab (PIC) tower.
Setelah mendatangi lokasi, saksi N berpapasan dengan kendaraan yang diduga digunakan pelaku dan kemudian membuntutinya. Saat kendaraan berhenti, saksi menghubungi pelapor untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan. Dari dalam mobil ditemukan dua unit baterai litium merek ZTE yang diduga berasal dari tower tersebut. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Banjar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y yang diduga sebagai pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua baterai litium merek ZTE kapasitas 100 Ah, satu baterai litium merek SHOTO, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(HumresBanjar)
