Pengungkapan kasus pembunuhan di Sungai Pinang, Kapolres Banjar paparkan kronologi dan motif pelaku

MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar menggelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, Rabu (29/07/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil otopsi terhadap korban yang menemukan adanya sejumlah luka akibat benda tajam. Berdasarkan temuan tersebut, pada Selasa (7/7/2026), Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial U.Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada 19 Juli 2026.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun karet yang berjarak sekitar 400 meter dari permukiman warga di Desa Rantau Nangka RT 02, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka mengaku tidak terima karena pekerjaan sebagai pendulang emas tradisional diambil oleh suami korban. Selain itu, pelaku juga mengaku sering mendapat ejekan dari korban setiap kali pulang bekerja sehingga menyimpan dendam.

Pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa korban ke pinggir sungai dan menggantung tubuh korban pada batang pohon menggunakan kerudung yang dikenakan korban yang disambung dengan tali tambang plastik berwarna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Banjar menegaskan bahwa Polres Banjar berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat. (HumresBanjar)