MARTAPURA – resbanjar.kalsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang berasal dari 8 laporan polisi dengan total 11 tersangka. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar IPTU Muhammad Zulkifli, S.H., bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres Banjar, Rabu (30/07/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,67 gram. Apabila dihitung dengan nilai ekonomis sebesar Rp1.800.000 per gram, maka total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp42.606.000.Selain itu, hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir. Dengan asumsi harga Rp800.000 per butir, total nilai barang bukti ekstasi tersebut mencapai Rp16.000.000.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dari barang bukti sabu yang dimusnahkan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 189 jiwa, dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang. Sementara itu, pemusnahan 20 butir ekstasi diperkirakan dapat menyelamatkan 20 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Polres Banjar mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. (HumresBanjar)
