MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru, Kamis (13/8/2026), bertempat di Hotel Rodhita Banjarbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran pengurus PGRI dan sejumlah pihak terkait.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Polres Banjar dan PGRI Kabupaten Banjar, khususnya dalam memberikan pemahaman serta perlindungan hukum terhadap profesi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banjar, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Dewan Pakar PGRI Kabupaten Banjar, Dewan Kementerian Guru Indonesia, PCK Kementerian Agama Kabupaten Banjar, serta perwakilan PC PGRI se-Kabupaten Banjar.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara aparat kepolisian dan insan pendidik. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Polres Banjar dan PGRI Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang positif demi terciptanya perlindungan hukum profesi guru serta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
(HumresBanjar)
