Karhutla Berhasil Dipadamkan, Polres Banjar dan Polsek Jajaran Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Martapura ~ Polres Banjar bersama Polsek jajaran bergerak cepat melakukan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah titik hotspot di wilayah Kabupaten Banjar. Kegiatan penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (27/08/2026).

Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi penanganan Karhutla di antaranya Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Martapura, Martapura Barat dan Cintapuri Darussalam.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Banjar mengerahkan personel gabungan dari Polres Banjar dan Polsek jajaran untuk bersama-sama melakukan pemadaman api di lokasi kejadian dengan melibatkan BPBD serta para relawan.

Petugas melakukan pemadaman secara langsung sekaligus penyekatan basah untuk mencegah api kembali menjalar dan meluas ke area di sekitarnya. Penanganan dilakukan secara intensif mengingat sebagian lokasi kebakaran didominasi lahan gambut dan semak belukar yang mudah terbakar serta berpotensi mempercepat penyebaran api.

Berkat gerak cepat dan sinergi seluruh personel serta unsur terkait, titik-titik api yang ditangani berhasil dipadamkan. Petugas juga tetap melakukan pemantauan guna memastikan tidak terdapat api yang kembali menyala.

Kapolres Banjar menegaskan bahwa jajaran Polres Banjar akan terus meningkatkan patroli, pemantauan dan respons cepat terhadap titik-titik yang berpotensi terjadi Karhutla, khususnya selama musim kemarau.

“Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres Banjar.

Polres Banjar juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang melalui Call Center 110, sehingga dapat segera dilakukan penanganan untuk mencegah api meluas.(HumresBanjar)