Polres Banjar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1447 H

MARTAPURA – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjar menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung sejak tanggal 01 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026.

Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dan dihadiri oleh awak media cetak, elektronik serta media online, Senin (16/02/2026) pagi.

Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang laki-laki. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 487,80 (empat ratus delapan puluh tujuh koma delapan puluh) gram.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TG di sebuah warung miliknya yang berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis Mcd Amer sebanyak 60 botol, miras jenis Api sebanyak 27 botol, Alexis sebanyak 16 botol, Mcdonald Vodka Mix sebanyak 12 botol, Anggur Merah Ginseng sebanyak 12 botol, Atlas Anggur sebanyak 19 botol, Atlas Leci sebanyak 3 botol, Amer Cabernet sebanyak 4 botol, Newport sebanyak 4 botol dengan total keseluruhan sebanyak 157 botol minuman beralkohol. Selain itu turut diamankan Alkohol Gajah Duduk sebanyak 264 botol (11 dus) serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp423.000,-.

Polsek jajaran turut mengamankan sejumlah minuman beralkohol, di antaranya Polsek Sungai Pinang dengan barang bukti Alkohol Cap Gajah sebanyak 42 botol dan miras Cap Anggur Merah sebanyak 4 botol. Kemudian Polsek Martapura mengamankan alkohol sebanyak 5 botol, tuak sebanyak 29 bungkus, alkohol 95% sebanyak 14 botol, alkohol 95% sebanyak 12 botol serta tuak sebanyak 3 bungkus.

Polsek Gambut juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ST di sebuah warung malam yang berada di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti berupa 42 botol alkohol 95%.Kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni dengan tersangka IW (45), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 50,49 gram (plastik klip 3,4 gram) dan berat bersih 47,09 gram.

Secara keseluruhan, dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran, disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 487 gram. Apabila diuangkan dengan asumsi harga 1 gram sabu sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), maka total nilai barang bukti mencapai Rp876.600.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).Selain itu, dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, maka pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.896 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. (Humresbjr)