MARTAPURA – Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, Senin (16/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebanyak 51 (lima puluh satu) gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran.Dari hasil pengungkapan tersebut, apabila diuangkan dengan asumsi harga 1 gram sabu sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), maka total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp91.800.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Selain itu, dengan asumsi setiap 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 8 orang, maka pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 408 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar. (Humresbjr)
