Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian di Kabupaten Banjar

MARTAPURA – resbanjar.kalsel.polri.go.id, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N.P (23), warga Kabupaten Tapin. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan 2023.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial R.E (18), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka berniat melakukan pencurian di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul.

Namun, saat berada di dalam rumah, korban datang dan memergoki tersangka yang sedang bersembunyi di kamar mandi. Karena panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone dan sepeda motor, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, sebelum kejadian korban sempat berada di warung dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar mandi dengan adanya tanda-tanda kekerasan.

Tim gabungan dari Polres Banjar yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam, Unit Inafis Sat Reskrim serta Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Tapin.

Tersangka kemudian berhasil diamankan pada malam hari di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit handphone milik korban, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Dr. FADLI, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(HumresBanjar)