MARTAPURA – resbanjar.kalsel.polri.go.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Martapura.Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni J.A (53) yang merupakan residivis kasus pencurian, serta A.F (50) yang berperan sebagai penadah.

Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan melaksanakan salat tarawih. Saat kembali, rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Pelaku J.A melakukan aksinya dengan cara menyasar rumah kosong, kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis. Ia berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp70.000.000 serta perhiasan dari dalam rumah korban, bahkan turut mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat dan meminta bantuan tersangka A.F untuk menjual hasil curian.Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalsel dan Polda NTB akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lombok Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, handphone, serta perhiasan hasil kejahatan.Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (HumResBanjar)
