Polres Banjar Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Anggota Polri di Martapura

MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Komp. Bincau Indah Desa Bincau, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, sabtu (5/9/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi terkait aksi 4 orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar untuk menjebak dan memeras korban.*Identitas Tersangka dan Korban**Tersangka yang diamankan:*1. *SA*, 33 tahun, Driver di salah satu instansi Kota Banjarbaru, warga Kertak Hanyar Kab. Banjar2. *EWP*, 30 tahun, Security di salah satu instansi Kota Banjarbaru, warga Banjarbaru Utara 3. *Z*, 28 tahun, Mahasiswa, warga Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru4. *MFR*, 25 tahun, Swasta, warga Martapura – _Status DPO_*Korban:* *ND*, 24 tahun, IRT, warga Komp. Bincau Indah II Blok N No.3 Desa Bincau Kec. Martapura Kab. Banjar*

Modus Operandi*Kapolres Banjar menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjebak korban menggunakan obat jenis Zypras sebanyak 5 butir.

Awalnya tersangka *MFR (DPO)* menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan obat penenang. Setelah ditolak, MFR meminta sharelock alamat rumah korban. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, MFR datang ke rumah korban bersama 3 tersangka lainnya. MFR bersalaman dengan korban sambil menempelkan 5 butir obat Zypras ke tangan korban. Selanjutnya 3 tersangka lainnya mengaku sebagai anggota Polres Banjar dan langsung “mengamankan” korban dengan dalih tertangkap tangan membawa narkoba. KTP dan 2 unit HP milik korban disita dan difoto sebagai barang bukti.Korban kemudian dibawa ke kamar dan diinterogasi. Para pelaku meminta uang Rp20.000.000 agar kasus tidak diproses hukum. Karena korban tidak mampu, pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp10.000.000, dan akhirnya disepakati Rp5.000.000 dengan tempo 3 hari. Untuk menebus 1 unit HP iPhone 14 Pro Max, korban juga diminta membayar Rp2.000.000. Para pelaku pulang membawa 1 unit iPhone XR dan 3 KTP milik korban, orang tua, dan saudaranya sebagai jaminan. Selanjutnya orang tua korban menyetor sisa Rp3.000.000.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit HP iPhone XR warna merah, 3 buah KTP, Uang tunai Rp2.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat *Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Pemerasan dan Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (HumResBanjar)