Polres Banjar Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Martapura

MARTAPURA, iresbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kabupaten Banjar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, Sabtu (5/9/2026).

Dalam press release tersebut, Satreskrim Polres Banjar bersama Tim Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial *HS (35)* dan *M (35)* yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di sebuah salon di Jl. Sukaramai, Martapura, Kabupaten Banjar.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Korban berinisial *WJ (70)*, pemilik salon, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk dan gorok di leher.

Kapolres Banjar menjelaskan, kedua tersangka datang ke salon korban dengan modus hendak potong rambut. Saat korban sendirian, HS memaksa meminta perhiasan. Karena korban menolak dan berteriak meminta tolong, HS kemudian menikam dada korban dan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggasak sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas, 1 unit HP, dan 2 jam tangan,” ujar Kapolres.Keesokan harinya, salah satu cincin hasil kejahatan dijual di Banjarmasin. Uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor dan HP. Setelah itu keduanya melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berkat penyelidikan intensif, Tim Gabungan berhasil menangkap HS dan M pada Rabu, 2 September 2026 pukul 22.00 WITA di sebuah kontrakan di Kabupaten Kapuas. Saat penangkapan, HS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian bercak darah, 1 unit sepeda motor, HP, dan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat *Pasal 479 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.